Rabu, 15 Februari 2012 0 comment(s)

Dibalik Tragedi Maut Xenia Tugu Tani



VIVAnews - Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat orang luka-luka, dengan satu di antaranya kritis. 


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan beberapa faktor penyebab tragedi maut yang terjadi Minggu siang, 22 Januari 2012. 



Mulanya pengemudi mengaku rem mobil blong. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi mengatakan kehilangan kendali lantaran mobil melaju dengan kecepatan tinggi, mendekati 100 kilometer per jam. Angka ini melebihi batas normal berkendara di dalam kota sekitar 60 kilometer per jam. 



Didukung hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang menumpang mobil tersebut, pengemudi juga diduga menyetir dalam kondisi mengantuk. 



"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas. 



Penyelidikan kasus terus dilakukan. Selain pemeriksaan teknis mengenai kondisi rem mobil, kepolisian akan melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap pengemudi dan tiga orang yang ada di dalam mobil. 






Kepolisian berencana mengumumkan hasil tes urin dan darah pagi ini, 23 Januari 2012. "Tidak ada bekas rem, benturan sangat dahsyat, kerusakan mobil sangat parah, maka kami memandang perlu melakukan pemeriksaan lanjutan pada pengemudi maupun tiga temannya." 



Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. 


Tragisnya, kecelakaan tersebut disebabkan oleh human error. Si pengemudi sedang tidak sadarkan diri akibat pengaruh narkotik dan obat terlarang (narkoba). Dia pun tidak dapat menguasai kemudi ketika mobil melaju dalam kecepatan tinggi. Akibatnya, publik pun mengecam tindakan Afriani yang mengemudi setelah mengonsumsi narkoba dan minuman keras (miras).


Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.






Berikut video amatir tragedi tugu tani :

My Opinion:
9 lifes, paid with 6 years and 12 million rupiahs. is that worth it? yes i know that she's affected with drugs, and i also know that a street accident has no penal provision. but, come on guys, we all knew the government was too weak if it's on occasion of law. i just wanna beg, mr.government please, decrease the used of drugs in this country, and make this new order government be the strongest government in the world.
 
;